wali-news.com, Meureudu – Sebanyak 14 warga pelanggar Syari’at di Pidie Jaya tetap melaksanakan proses hukuman cambuk, meskipun masih dalam kondisi suasana berduka akibat gempa sebesar 6,4 SR yang menimpa wilayah tersebut, Rabu lalu (7/12)
Para pelaku terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum Jinayat berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Syar’iyah setempat, Selasa (13/12)
Sebanyak 9 pelaku yang berasal dari kecamatan Ulim dan Pantareja diantaranya Fa (27), Mu (33), Zu (33), Az (33), Ma (31), Mu (48), Ta (34), Ak (25) dihukum 6 kali cambukan, sedangkan 2 diantaranya Az (26) dan Ma (28) turut dicambuk sebanyak 5 kali
Sementara empat pelaku lainnya yang berasal dari kecamatan Bandar Baru yakni Ba (48), Am (41), Nu (48) dan Ir (24), dihukum cambuk sebanyak 9 hingga 10 kali
Eksekusi cambuk yang dilakukan di halaman depan Mahkamah Syar’iah tersebut tampak dihadiri Kepala Mahkamah Syariah, Drs. H. Ali Jufri Ghalib, SH. MH, Waka Polres Pidie, Kompol Tirta Nur Alam dan sejumlah pejabat lainnya