
wali-news.com, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Lampung) menggelar Konferensi Pers dengan tema “Mendorong Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Lingkungan Hidup oleh PT. Tegal Mas Thomas di Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran Provinsi Lampung” (20/8/19).
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel aktivitas reklamasi di Pantai Marita Sari, Parkir Tamu Pulau Tegal, dan Pelabuhan Penyeberangan ke Pulau Tegal dengan memasang papan peringatan.”
Papan peringatan tersebut bertuliskan “Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan apapun di dalam Areal Ini, Areal Ini dalam Proses Penyelidikan PPNS Atas Dugaan Tindak Pidana”. PT. Tegal Mas Thomas telah melanggar Pasal 98 dan 109 Jo Pasal 36 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 73 ayat (1) Huruf (g) Jo,Pasal 35 Ayat (1), Pasal 75 Jo, Pasal 16 ayat (1), Pasal 75A Jo, dan Pasal 19 ayat (1), UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sehingga, seluruh kegiatan reklamasi harus dihentikan karena PT. Tegal Mas Thomas telah melanggar proses hukum.