wali-news.com, Banda Aceh – Jabatan walikota Banda Aceh akhirnya ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh di Unmuha Convention Center Ahmad Dahlan,Banda Aceh,Kamis (16/3)
Memperoleh suara terbanyak yakni 63.087 suara, Pasangan Wali kota dan Wakil wali kota Aminullah Usman dan Zainal Arifin ditetapkan pada sebagai walikota dan wakil walikota Banda Aceh dalam Berita Acara KIP Banda Aceh No.049/PL.03.7-BA/KIP-BNA/III/
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah usai Rapat Pleno Penetapan Walikota Banda Aceh kepada Media mengatakan DPRK Banda Aceh akan segera mengagendakan rapat dengan badan mus tawaran DPRK Banda Aceh.
“Kita akan mengagendakan penetapan dari DPRK Banda Aceh sesegera mungkin untuk melengkapi administrasi lainnya,” ujarnya.
Setelah itu, DPRK Banda Aceh akan menyerahkannya kepada Gubernur Aceh guna disampaikan ke Mendagri.
“Nanti administrasi dan penetapan akan kita serahkan kepada Gubernur guna diserahkan ke Mendagri agar dapat dilakukan proses selanjutnya,” tambahnya.
Dikatakannya,sidang paripurna DPRK Banda Aceh akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli di taman sari.” Nanti rapat Paripurna DPRK Banda Aceh akan kita selenggarakan di Taman Sari dan terbuka untuk masyarakat Banda Aceh,”janjinya.
Ketua DPRK Banda Aceh juga berharap kepada walikota terpilih agar dapat menjalankan tugas yang baik, sehingga mampu membawa perbaikan dan kesejahteraan pada masyarakat Banda Aceh.
“Harapannya agar walikota terpilih dapat menjalankan amanah dan tugasnya sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan pada waktu kampanye dulu, sehingga kesejahteraan masyarakat Banda Aceh mampu terangkat menjadi lebih baik,” harapnya.