
Wali-news.com, Banda Aceh-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, Minggu, 8 Mei 2022 mengatakan, sebanyak 5.534 orang Narapidana (Napi) di Aceh menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dari lima ribu lebih Napi yang menerima RK tersebut, itu tersebar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Aceh.
“Jumlah Narapidana yang mendapat remisi khusus 5.534 orang,” jelas Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman melalui pesan WhatsApp kepada awak media Minggu.
Kanwil menyebutkan, jumlah terbanyak Napi yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri yaitu tiga besar LP/Rutan, yakni dari Lapas Lhokseumawe sebanyak 452 orang, Lapas Banda Aceh 426 orang dan Lapas Meulaboh 368 orang.
Lebih lanjut Meurah Budiman menjelaskan, besaran RK yang diberikan kepada Napi di Aceh 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Kanwil Kemenkumham Aceh merincikan, perolehan RK di Aceh adalah: 15 hari sebanyak 845 orang, satu bulan sebanyak 3.329 orang, 1,5 bulan sebanyak 1.054 orang, dan dua bulan sebanyak 299 orang.
Sedangkan Narapidana yang bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) pada Hari Raya Idul Fitri ini, sebanyak 7 orang.
Masing-masing mereka dari Lapas Meulaboh 1 orang, Lapas Kualasimpang 1 orang, Lapas Blangkejeren (Gayo Lues) 1 orang, Lapas Narkotika 2 orang, dan Rutan Takengon 2 orang.
Nah, adapun jenis tindak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2022 ini, Napi kasus Narkoba sebanyak 3.171 orang, Napi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 10 orang dan ilegal trafficking tiga orang.
Sedangkan selebihnya sekitar 2.343 Napi yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H adalah jenis Napi tindak pidana umum seperti pembunuhan, penipuan, penggelapan, Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPAnak), laka lantas dan lain-lainnya.(CATAT.co)