
Wali-news.com, Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa Korupsi Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 lalu.
Berikut dikeluarkannya surat dengan nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dan 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, keduanya Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza, tanggal 11 November 2022, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota yang sebelumnya tercatan sebagai tahanan dirutan kelas II B Kajhu Banda Aceh.
Pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan menjadi kota tersebut diajukan oleh kedua Keluarga tersangaka melalui pengacaranya kepada hakim Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Kepada awak media saat pelepasan dua terdakwa, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan, Kejaksaan keberatan penetapan status keduanya, namun karena sudah mendapat legitimasi dari hakim kami harus mengeksekusi keputusan tersebut.
Dikatakan Muhrizal, kendati perubahan status tahanan telah dilakukan, kami meminta kepada teman media agar mengawasi keberadaan keduanya.
Kalau kedua tampak berada diluar kota Banda Aceh, kami akan segera merespun langkah dan upaya hukum selanjutnya.
” Kami meminta kepada teman wartawan agar kedua terdakwa ini dapat diawasi, karena status keduanya tahanan kota dan tidak dibenarkan untuk melakukan bepergian ke kota lain, bila ditemukan segera laporkan “, Pinta Muhrizal.(CMA)
Editor : Abdar