
Rektor Unmuh Babel Fadillah Sabri (Ist.)
Pangkalpinang, Wali-news.com—Kebijakan logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag (Kementerian Agama) RI telah menual pro dan kontra di tengah masyarakat. Tulisan baru yang dikeluarkan Kemenag memiliki perbedaan yang sangat jauh dibandingkan logo halal yang telah ditetapkan MUI sebelumnya.
“Perubahan logo halal oleh kemenag telah membuat polemik di tengah masyarakat. Tidak ada urgensi yang mengharuskan pergantian logo halal yang lama harus digantikan dengan logo halal yang baru.” ujar Fadillah
Logo halal yang sebelumnya yang telah ditetapkan oleh MUI dan penggunaanya sudah teratur hingga saat ini, maka diharapkan agar tidak mengeluarkan kebijakan yang merubah tatanan yang telah teratur agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
Penggunaan logo halal bukan hanya ada di negara Indonesia tetapi juga terdapat dinegara – negara lainnya. Bahkan penulisan dalam logo halal di negara lain lebih cendrung mirip dengan penulisan logo halal yang di tetapkan oleh MUI di Indonesia.
“Dinegara lainpun penulisan logo halal mirip dengan penulisan logo yang dikeluarkan MUI seperti logo lama yang kita gunakan.” tutup Fadillah Sabri. (RA/WN)