
Wali-News.com. Yogyakarta– Perlintasan jalur kereta api yang beririsan dengan akses jalan raya pengendara, masih kerap ditemui pelanggaran. Seperti di perlintasan Jembatan Lempuyangan, Kecamatan Danurejan, Kota Jogja yang tak sedikit ditemui banyak pelanggaran.
Pelanggaran pun beranekaragam, mulai menerobos palang pintu baik akan tertutup atau sudah tertutup. Hal itu dapat menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Manager External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, ada sebanyak 15 perlintasan yang dilalui commuter di jalur Jogja-Solo.
“Ada sekitar 15 perlintasan resmi, kalau yang tidak resmi saya belum dapat jumlahnya,” ujarnya Kamis 10 November 2022.
Menurutnya sosialisasi untuk keselamatan pengendara dilakukan di sejumlah perlintasan kereta api yang ada di Kota Pelajar. Setiap bulan sosialisasi tersebut kerap dilakukan.
“Sosialisasi kami setiap bulan di seluruh wilayah dengan KCI. Tujuannya agar masyarakat aware terhadap pintu perlintasan. Ada kereta yang harus didahulukan,” katanya.
Disinggung dengan perlu tidaknya perlintasan tersebut ditutup, Leza Arlan tak bisa memastikan. Hanya saja hal itu bisa dilakukan melalui sejumlah perhitungan baik dari PT KAI dan juga pemerintah setempat.
Sampai sejauh ini, dirinya masih memberikan sosialisasi terhadap kondisi perlintasan yang berbahaya.
“Jadi mohon menunggu, sampai pintu perlintasan dilalui oleh kereta. Sampai pintu terbuka dan dapat dilalui lagi,” imbuhnya.
Belum memberikan kepastian terhadap penutupan tersebut, Leza mengingatkan bahwa perlintasan yang dibuat oleh masyarakat dan tidak resmi adalah illegal. Selain itu, rawan akan kejadian kecelakaan.
“Rawan itu perlintasan tidak resmi. Itu tidak terdata. Tiap tahun jumlahnya (bertambah). Faktor dari kepadatan penduduk. Pengen cepat lewat bikin perlintasan sendiri. Sejauh ini, jadi titik rawan,” sebutnya. (Abrar)