
wali-news.com, Bantul – Obat sirop kembali diperkenankan untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat. Mengikuti kebiajakan dari Kementerian Kesehatan dan BPOM yang merilis daftar aman obat sirop.Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinkes Bantul, Heru Purwanto menyatakan telah kembali mendistribusikan obat sirop. Meski demikian pihaknya menyeleksi dan mengawasi jenis obat sirop yang direkomendasikan untuk dikonsumsi. “Kemenkes sudah mengeluarkan edaran yang memuat rilis dari BPOM bahwa beberapa obat sirop sudah boleh diedarkan kembali. Jadi tidak semua obat sirup itu dilarang,” ujarnya dihubungi, Kamis 3 November 2022.Heru mengungkap ada 198 jenis obat sirop yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Dibenarkan, ada beberapa jenis obat sirop yang belum tercantum dalam daftar. Sehingga Dinkes Bantul meminta agar apotek dan fasyankes menyimpannya. “Yang belum masuk daftar aman Kemenkes, sementara jangan dikonsumsi dulu. Sampai ada uji dari BPOM,” ucapnya. Sementara terkait penarikan, Heru menyebut tidak dilakukan oleh dinasnya. Ada lima jenis obat sirop yang dilarang karena dinyatakan melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.”Kami juga sudah melakukan gerakan pengawasan di apotek dan toko retail obat bebas terbatas. Kami lakukan edukasi,” ujarnya. Tak jauh berbeda dengan Dinkes Bantul, Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani juga membenarkan bahwa dinasnya membolehkan lagi penggunaan obat sirop. Pihaknya juga menegaskan tiap puskesmas tidak menjual hingga meresepkan obat sirop yang berbahaya untuk ginjal anak.”Sekarang kembali diperkenankan. Sejak turunnya SE Kemenkes, menguatkan temuan BPOM apa saja (obat sirop) yang diperbolehkan. Kemudian kami tindaklanjuti dengan SE kepala dinas,” ujarnya. Emma membenarkan, dia pernah merilis SE terkait pelarangan peresepan obat sirop. Bersamaan dengan itu, Dinkes Kota Jogja melakukan penahanan terhadap obat sirop, termasuk tidak meresepkannya. Namun ditegaskan, Dinkes Kota Jogja tidak pernah melakukan penarikan terhadap obat sirop. “Kami tidak menemukan juga yang tidak diperbolehkan. Sehingga nggak ada yang ditarik di puskesmas. Kebetulan sekarang boleh, ya dipakai lagi. Tidak ada yang termasuk dilarang,” kata Emma.