
Wali-mw.com, Banda Aceh – Plt Ketua DPRA Aceh Safaruddin di temani sejumlah ketua Fraksi menggelar Konferensi Pers di ruang Media Center DPRA, Jalan Jl. Tgk Daud Beureueh No.H. M, Kuta Alam, Kec. Kuta Alam, Kota Banda, Kamis (12/05/22).
Dari sembilan Fraksi yang ada di DPR Aceh, hanya satu ketua Fraksi yang berhalangan hadir pada Konferesin Pers itu, yakni ketua Fraksi PKS Zainal Abidin.
Dihadapan para awak media Plt Ketua DPR Aceh menyampaikan usulan kepada Presiden RI di Jakarta terkait kreteria calon PJ Gubernur yang akan di tempatkkan di Aceh, bulan Juli 2022 mendatang.
” 8 kreteria Calon Pj Gubernur mendatang ini merupakan usulan dari Fraksi yang kami terima dan selanjutnya kami sampaikan kepada Presiden untuk dapat menjadi pertimbangan beliau “, Jelas Plt Ketua DPR Aceh Safaruddin kepada media.
Sambung Safaruddin, baiklah apa saja delapan kreteria yang kami harapkan itu berikut saya baca :
- Orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh, baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal, dan budaya Aceh.
- Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otsus Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah pusat, DPR Aceh, ulama, dan dengan semua elemen masyarakat Aceh.
- Mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
- Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana.
- Memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia di Aceh.
- Berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-undang Nomot 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya. (**)
Editor : Abdar