
Wali-news.com, Aceh Barat – Draft surat keputusan pengangkatan staf khusus Penjabat Bupati Aceh Barat beredar di masyarakat luas. SK tersebut beredar melalui pesan berantai di platfon media sosial WhatsApp.
Dalam SK tersebut ada sembilan staf khusus yang diangkat oleh Pj Bupati Aceh Barat sebagai stafsusnya untuk tahun anggaran 2023.
Dari SK yang beredar tersebut ada yang menarik, yakni HM Nafis Amanaf MM, M.Sc. Nama ini mirip dengan nama Mantan Sekretaris Daerah Aceh Barat Daya yang sebelumnya juga mantan Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Abdya.
Dalam SK tersebut HM Nafis A manaf diangkat menjadi stafsus Bidang Refermasi Birokrasi dan Pembangunan Daerah dengan gaji Rp3.500.000
Dari sembilan nama tersebut nama HM Nafis Amanaf, mendapat sorotan dari Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani.
Kata Hamdani, jika benar nama HM Nafis Amanaf adalah mantan Sekda Pemkab Abdya ia sangat menyesalinya.
Pasalnya, kata Hamdani, mantan Sekda Abdya tersebut pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan genset saat menjabat sebagai Kepala DKP Abdya.
“Jika benar nama HM Nafis A manaf itu mantan Sekda Abdya maka saya sangat menyesali sikap Pj [Penjabat] Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi. Sebab Nafis pernah dihukum 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tahun 2012 silam.
Hamdani menyebutkan, jika memang Mahdi Efendi selaku Pj mengangkat HM Nafis A manaf sebagai stafsusnya maka patut diduga Pj Bupati memang tidak serius membangun Aceh Barat.
Bahkan, Hamdani menilai, langkah diambil Pj Bupati Mahdi mengangkat HM Nafis A manaf telah mencabik-cabik hati warga Aceh Barat karena mendatangkan mantan koruptor untuk mendampinginya.
“Jika itu benar mantan Sekda Abdya yang pernah menjadi napi [narapidana] 1,4 tahun maka Mahdi bukan berniat membangun Aceh Barat tapi ingin merusak Aceh Barat dengan gayanya itu, belum lagi ditambah catatan buruk 100 hari memimpin Aceh Barat. Jadi sungguh naif jika Mahdi menyebut ingin membawa Aceh Barat lebih baik,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyesali sikap Pj Bupati Aceh Barat yang menurutnya terlihat plin plan. Sebab, kata dia, satu sisi ia mengeluarkan SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini mengabdi di lingkup Pemkab Aceh Barat tapi disisi lain ia malah mengeluarkan SK pengangkatan Stafsus.
Harusnya, kata dia, sebagai Pj Bupati yang masa kerjanya hanya dua tahun, bahkan bisa saja tidak sampai dua tahun tidak perlu stafsus dalam bekerja.
“Saya juga melihat Pj Bupati plin plan dalam memutuskan, sebab di satu sisi ia mengeluarkan SK PHK THL lingkungan Pemkab tapi disisi lain malam mengangkat Stafsus yang hemat saya memboroskan anggaran. Bahkan Pj itu tidak perlu stafsus sebab paling lama bekerja hanya dua tahun, bisa saja tidak nyampai. Bahkan bisa saja hanya empat hingga lima bulan. Jadi hentikan ke konyolan ini,” terangnya(*)
Editor : Iran