
Aliansi Jogja Menggugat melakukan aksi penolakan RUKUHP di DPRD DIY.
Wali-News.com, Yogyakarta – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Menggugat berkumpul di kantor DPRD Provinsi DIY. Kamis, 15 Desember 2022.
Aliansi Jogja Menggugat berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap penetapan RUU KUHP yang telah diresmikan pada 6 Desember 2022 lalu.
Koordinator Aksi M Fadhil mengatakan. Mahasiswa menolak RUU KUHP karena hal ini menjadi keputusan yang dirasa cacat. Sebab masih banyak pasal di dalam RKUHP yang bermasalah dan tidak mengalami perubahan yang berarti.
Sejarah penolakan RKUHP sendiri telah dilakukan sejak DPR dan Pemerintah hendak melakukan pengesahan di tahun 2019. Akan tetapi, pengesahan pada tahun 2019 ditunda, sebab Presiden menginstruksikan untuk melakukan pembahasan kembali.
“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Salah satunya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman,” ujarnya.
Aliansi Jogja Menggugat merangkum 5 keresahan ihwal RKUHP yang bakal disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:
• Cabut pengesahan KUHP
• Usut tuntas kasus pelanggaran HAM
• Usut tuntas kasus Klitih di DIY
• Usut tuntas kasus Klitih salah tangkap di DIY
• Stop represifitas aparat terhadap rakyat
Aliansi Jogja Menggugat, selanjutnya menyampaikan beberapa pernyataan sikapnya. Menurutnya, ditetapkannya UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan KUHP II ini menunjukkan bentuk supremasi hukum tidak bermanfaat bagi rakyat.
“Polarisasi romantisme penguasa dan pengusaha melahirkan penderitaan yang masif di ranah apapun atau di manapun, kian maraknya praktik ekonomi politik oligarki yang menghilangkan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Para demonstran tersebut membawa banner dan poster berisikan penolakan RKUHP dan tuntutan pembebasan terhadap lima korban salah tangkap kasus Klitih Gedongkuning.(Abrar)