
Wali-news.com, Banda Aceh – Kuasa Hukum Ahmadul Syawal, Zulkifli S.H. dari kantor Hukum ARZ & Rekan meminta Polda Aceh untuk segara menetapkan Saudara AG dan oknum Polisi berpangkat Brigadir dengan inisial AS sebagai tersangka.
Karana menurut Zulkifli, SH keduanya telah memenuhi syarat dan unsur dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP atas tindak pidana penipuan, Demikian ucap Zulkifli, SH kepada Wali-news.com, Senin (09/01).
Dikatakan Zulkifli, SH dengan penetapan tersebut sehingga Polda Aceh tidak terkesan melindungi anggotanya yang terlibat Tindak Pidana Penipuan apalagi kasus ini telah dilaporkan tertanggal 01 Juli 2022.
Dimana saat itu klien kami telah melakukan transaksi jual beli satu unit Mobil Toyota Rust milik Brigadir AS melaui perantara AG, namun setelah mengirim uang Rp 100 via mobil Banking kepada nomor rekening yang ditunjuk oleh Brigadir AS, hingga kini mobil tersebut belum diberikan, Terang Zulkifli.
Atas kejadian itu klien kami merasa dirugikan, terlebih kejadian melanggar hukum ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi di Polda Aceh berdasarkan Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 192 / VII / 2022 / SPKT / POLDA ACEH, tanggal 1 Juli 2022 dengan dugaan Penipuan.
kami juga telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : B / 352 / IX / RES . 1. 11 / 2022 / Subdit III – Resum, tanggal 12 September 2022, menerangkan laporan klien kami telah dilanjutkan dari tahap penyilidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan hasil gelar perkara tanggal 31 Agustus 2022.
Berbekal surat dari kepolisian Polda Aceh tersebut, kami sebagai kuasa hukum dari Saudara Ahmadul Syawal, meminta keduanya ditetapkan tersangka, Tutup Zulkifli, SH.(CMA)
Editor : Abdar