
Exco Partai Buruh Babel
Pangkalpinang, Wali-News.com – Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) telah secara resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa (24/5/2022) silam.
Namun demikian, pengesahan tersebut disoroti oleh berbagai pihak, termasuk Exco Partai Buruh Babel.
“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disahkan oleh DPR tersebut mengatur khalayak banyak. Seharusnya, pengesahan dilakukan dengan adil, cermat, dan berhati-hati,” ujar Ketua Exco Partai Buruh Babel Fajeriansyah.
Menurut Fajeriansyah, pengesahan UU PPP wajib memperhatikan kepentingan khalayak umum, agar pengesahan tersebut tidak merugikan masyarakat dan hak asasi warga negara.
“Pengesahan UU PPP juga seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi tujuan agar tidak merugikan masyarakat dan hak asasi warga negara,” tegas Fajeriansyah.
“Jadi pembentukan UU itu tidak bisa dilakukan sembunyi-sembunyi,” tambahnya.
Fajeriansyah juga mengingatkan agar pengesahan UU PPP tetap menjunjung tinggi kesinambungan antara keinginan masyarakat dengan keinginan pemerintah.
“UU PPP ini pasti ada visi misi yang terkandung di dalamnya. Jadi harus diantur dengan baik supaya ada kesinambungan antara keinginan masyarakat dan keinginan pemerintah,” tutup Fajeriansyah. (Bb/WN)