
Wali-news.com, Banda Aceh – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau beserta tulang belulangnya di Bener Meriah, ketiga tersangka itu adalah Is (48), A (41) dan
S (44) .
Sementara Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera dihadapan para wartawan saat konferensi pers di gelar di Mapolda Aceh, Jumat (03/06/22)
mengatakan, Penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah
Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang
dilindungi oleh undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, Ucap Subhan yang turut didamping Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy..
Saat ini selain tersangka kita juga telah mengamankan sejumlah barang buktiberupa 1
lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic, untuk banrang bukti itu sudah kita titipkan di BKSDA kulit harimau dan lainnya, dan untuk kenderaan berikut lainnya di Polda Aceh.
Tambah Subhan, akibat perbuatannya mereka dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara dengan denda maksimal 100 Juta.
Ketiga ke 3 tersangka kita ditahan di Mapolda Aceh guna menunggu proses hukum lebih lanjut, Tutup Subhan.(*)
Editor : Abdar