
Wali- news.com, Bener Meriah, Aceh – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah Nasri Gayo, melihat prilaku nakal oleh Beberapa Stone Crushers, di Kecamatan Syiah Utama, dan Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Prilaku nakal Beberapa Stone Crushers/Galian C tersebut, Awalnya diketahui Nasri Gayo pada Hari Rabu, 11 Mei 2022 saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
“Kita Melihat Ada Beberapa Alat Berat Milik Stone Crusher/Galian C tersebut sudah masuk dalam badan sungai dan melakukan Pengerukan Batu Batu sungai, Dan berdasarkan laporan masyarakat juga sering terjadi tumpahan solar dialiran sungai dikarenakan adanya aktifitas Galian C yang berada dalam Sungai. Sehingga kondisi air yang mengalir sepanjang lokasi sampai ke hilir kadang bercampur dengan Minyak Solar dan terlihat keruh serta kotor sekali. juga ada beberapa kali kejadian bahwa sampah potongan kayu Kecil yang terdampar di tepian sungai, hal ini sangat mengganggu masyarakat di arah hilir sungai itu, apalagi daerah hilir sungai di manfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk Fasilitas umum”, ucap Nasri
Tambah Nasri, “yang paling parah adalah Stone Crusher/Galian C yang berada di Kampung Mangku/Pepedang, akibat adanya galian dalam Badan sungai sehingga diduga berimbas pada Kebun Masyarakat dan Penurunan Beberapa Badan Jalan Di sekitar Stone Crushers/Galian C Tersebut, sebagai mana kita ketahui wilayah tersebut merupakan wilayah HGU PT Alas Helau sehingga kita heran kenapa didaerah tersebut yang merupakan wilayah Konservasi ada Aktifitas Galian C dalam Sungai dan kita sudah dapatkan dokumen dokumen tersebut”, Tambahnya.
“Bahkan kami telah konsultasi dengan salah satu Kabid di Dinas ESDM Aceh, untuk meminta daftar pemilik ijin Stone Crushers/Galian C yang berada di Sepanjang Aliran Sungai Ini Di Mulai Dari Kampung Mangku ( Kanis/Pepedang ) Kecamatan Bandar Sampai Ke Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama, dan Kami Hanya Mendapatkan 4 (empat) Titik Koordinat Dengan Nama (CV. Alam Jaya, CV. Resindo Pratama, Sabri, Dan M. Amin) sementara Di Lapangan kami melihat Keseluruhan Stone Crushers berjumlah 6 (enam) Buah, Sehingga Kami menduga Keberadaan Stone Crusher yang berada Di Kampung Mangku (Kanis/Pepedang) adalah Stone Crushers yang perlu di Cek Keabsahannya melakukan Galian di Dalam Sungai dan Tepi Sungai, begitu Juga dengan Stone Crusher yang berada di Kampung Wih ni Durin Kecamatan Syiah Utama, Sama juga Halnya dengan yang berada Di Kampung Mangku. Bahkan kami sudah menyimpan Video dari beberapa kegiatan aktifitas Galian C yang bekerja sampai larut malam, dan melakukan Pengerukan didalam Batang Sungai yang pasti sangat meresahkan Masyarakat, ini ada apa………….?” Tanya Nasri dengan nada tinggi.
Lanjut Nasri,”kami meminta kepada Kapolda Aceh, dan dinas ESDM Aceh serta dinas Lingkungan Hidup Aceh, untuk turun Memeriksa dan mengevaluasi kepemilikan izin operasi Stone Crushers/Galian C dan jika memungkinkan untuk menutup Stone Crusher/Galian C yang Diduga illegal dan menyalahi izin yang diberikan tersebut. kami juga sedang menyiapkan beberapa bukti pendukung seperti hasil lab tentang kualitas air dan ekosistem air yang tercemar akibat kegiatan ini. Dan juga dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi Ke Kapolda Aceh dan jika memungkinkan kami juga akan melakukan Langkah Langkah Hukum yang dipandang perlu, karena dugaan kami ini sudah masuk kepada arah kejahatan lingkungan”.
Di samping itu terang Nasri lebih lanjut beliau menjelaskan,
“Bahkan Kita Sudah Mendapatkan Rekaman Pengakuan Masyarakat yang merasa terganggu dan keberatan terhadap keberadaan Galian C Tersebut dan yang terganggu dengan limbah sampah seperti kayu, pokok pisang, ranting-ranting pohon yang hanyut kehilir, tentu ini sangat mengganggu dan bisa berbahaya bagi masyarakat yang sering bermain disekitar tempat tersebut, apalagi jika kita lihat beberapa titik Kegiatan bisa dilihat dari Jalan yang merupakan perlintasan Orang orang yang menuju Syiah Utama (samar kilang), keberadaan Alat Berat Dalam Badan Sungai ini tentu sangat tidak enak dipandang mata”, lanjut Nasri.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, LSM Garis Merah mengadakan Invetigasai dan kunjungan ke beberapa titik lokasi kegiatan ( Stone Crusher/Galian C ) dan menemukan beberapa Dugaan perlanggaran-pelanggaran pada lokasi tersebut.
Pada Lain kesempatan media ini juga menghubungi beberapa penanggung jawab Stone Crusher/Galian C,via pesan WhatsApp (WA) untuk mengkonfirmasi pengembangan berita, namun sampai berita ini turun belum ada tanggapanya.(Sabah)
Editor : Muslim