
Rado Pramana (Ist.)
Pangkalpinang, Wali-news.com, mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Selain itu, tujuan kenaikan tarif PPN ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Kenaikan PPN 11% mendapat sorotan dari Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (FE UBB) Rado Pramana. Pihaknya menilai kenaikan PPN 11% telah menuai pro dan kontra di masyarakat maupun di kalangan mahasiswa.
“Dengan kenaikan PPN membuat beberapa harga barang naik sehingga membuat daya beli masyarakat menjadi menurun dan menambah rupiah yang dikeluarkan masyarakat menjadi lebih besar karena kebijakan tersebut.” ujar Rado
Kebijakan kenaikan PPN sangat berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Jika terjadinya kenaikan PPN maka harga jual barang dari berbagai sektor akan ikut mengalami kenaikan. Disisi lain kenaikan PPN bersamaan dengan fase pemulihan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi Covid19.
“Di tengah kondisi pandemi seperti saat sekarang karena negara Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan dirasa untuk kebijakan tersebut bisa ditunda terlebih dahulu sampai pada kondisi yang memungkinkan.” tutup Rado. (RA/WN)