wali-news.com, Banda Aceh – APBA 2018 masih menjadi polemik sampai sekarang ini, DPRA belum menyetujui upaya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam mengesahkan APBA 2018 dengan dipergubkan. Selain menggugat Pergub APBA 2018, DPRA juga secara bersamaan menggugat pergub cambuk di dalam lapas. DPRA berharap gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan MA membatalkan kedua Pergub tersebut.
DPRA juga sudah menyiapkan berkas gugatan serta menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk membantu gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu Ketua DPR Aceh, Tgk.H.Muharuddin mengatakan, Pakar Hukum Tata Negara itu nantinya akan dibantu dengan dua pengacara asal Aceh, yaitu Mukhlis Mukhtar, Burhanuddin Jalil dan Zulfikar Sawang.
“Menurut Ketua DPRA gugatan Pergub APBA 2018 bukanlah untuk menghambat pelaksanaan pembangunan di Aceh.” ujarnya, Selasa (22/5).
Dia mengaku APBA memang diperbolehkan ketika tidak ada kesepakatan pembahasan RAPBA antara eksekutif dan legislatif.
Namun lanjut Muharruddin, DPRA mempunyai alasan sendiri menggugat pergub tersebut karena pada saat pembahasan ada tahapan yang dilangkahi, jadi proses inilah yang digugat supaya ada kepastian hukum.(Red)