
Wali-news.com, Aceh Selatan – Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI perwakilan Aceh,Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yg ke tujuh kalinya atas LKPD Tahun anggaran 2021.
Dengan demikian opini WTP tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP kepada pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diterima Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo, di Auditorium BPK RI Aceh di Banda Aceh, Rabu (20/04/22).
kepala BPK Perwakilan Aceh Pemut l Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sesuai dengan pasal 17 undang-undang nomor 15 tahun 2004.
” Hal ini mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya” kata Pemut Aryo Wibiwo.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Ketua DPRK, Amiruddin, Asisten III Setdakab, Kepala BPKD serta Inspektur. Selain Kabupaten Aceh Selatan Opini WTP juga diterima Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pemko Sabang, Pemko Langsa, dan Pemko Lhokseumawe.(Zasrial)
Editor : Muslim