
Wali-news.com, Aceh Selatan – Kurangnya kesadaran hukum yang kemudian mentradisi sehingga pernikahan di bawah umur menjadi sering terjadi ditengah masyarakat.
Untuk itu Polres Aceh Selatan melakukan Giat Sosialisasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Aula Bharadaksa Tapaktuan, Kamis (23/02).
Kegiatan yang bekerjasana dengan Kemenag Aceh Selatan dibuka oleh Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara dengan didampingi Ustadz H. Khairizal Mouna, S.Ag dan Personil Polres Aceh Selatan.
” Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga kerap terjadi di masyarakat, ” kata AKP Wiet Dasmara.
Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.
Salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi. Apapun pemantiknya, nikah di bawah umur adalah fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.
” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun 1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia perkawinan, ” jelasnya.
Efek negatif dari pernikahan dini yang banyak menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya.
Lebih jauh upaya membangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekpresi yang sesuai tingkatnya.
Kecerdasannya dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas dan potensi generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri, pungkas Kasikum Polres Aceh Selatan.
Sementara itu H. Khairizal Mouna, S.Ag menyampaikan apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua.
” Untuk itu diperlukan Sosialisasi agar masyarakat paham tentang UU Nomor 1 tahun 1974, ” kata H. Khairizal Mouna, S.Ag.
Untuk calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai beberapa kesiapan adminisitrasi, dianataranya, surat keterangan dari kepala desa/Lurah (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2), Surat Keterangan Orang Tua.
Syarat ini mutlak harus diketahui kepala desa/lurah, setelah itu dicek oleh KUA. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah, tegasnya.(zasrial)
Editor : Iran