
Wali-News.com, Yogyakarta – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi meminta masyarakat mewaspadai hoaks saat pemilu.
Dalam sejarah penyelenggaraan pemilu, hoaks berupa kampanye hitam serta ujaran kebencian dilakukan untuk mendongkrak elektabilitas peserta pemilu.
Pada satu sisi dan saat yang bersamaan juga bertujuan untuk melemahkan elektabilitas peserta pemilu lainnya.
“Hoaks sebetulnya sudah muncul sejak pemilu pertama kali digelar di Republik ini,” sebutnya, Minggu 25 Desember 2022.
Sasaran hoaks pemilu membidik tahapan pemilu, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, sampai hasil pemilu. Oleh sebab itu, KPU merilis UU no 7/2017 Pasal 280 (PKPU 23/2018 Pasal 69).
Dalam regulasi ditegaskan berbagai larangan yang wajib dipatuhi pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Mulai dari mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD RI tahun 1945 dan bentuk NKRI.
Selain itu, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
Hoaks disebutnya membahayakan karena menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
“Selain itu mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu lain,” tandasnya.
Pelaku hokas pun dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan ‘Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Memang Pemilu 2024 masih cukup lama. Meski begitu sudah mulai ditemukan berita bohong yang dilakukan sejumlah massa terutama di media sosial. Namun Shidqi belum mengambil tindakan. Pasalnya hingga kini belum ada hoaks yang menyudutkan salah satu pihak dan belum ada bukti mendalam.(Abrar)