
Wali-news.com, Banda Aceh – Lima anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Senin tanggal 06 Juni 2022 lemarin, sekira pukul 05.00 Wib melahirkan diri, kelimanya lari dengan merusak tralis kamar mandi.
Kelima anam itu dikhabarkan sedang menjalani pembinaan hukum terkait kasus kriminal yang dialaminya, lima anak tersebut melarikan diri dengan merusak fentalasi kamar mandi serta memanjat dinding tembok sudut barat lapas anak tersebut.
Wiwid Feryanto Rahadian, Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Kepada Wali-news.com, Selasa (07/0622) mengatakan, kaburnya kelima anak itu tampaknya sudah di persiapan jauh hari, hal itu terbukti dari strategi dan alat yang di persiapkan.
Terbukti saat kami lakukan pemeriksaan, jeruji besi kamar mandi sudah terbuka dan dilokasi kami temukan handuk basah sebagai alat menarik jeruji itu, selain itu untuk menaiki tembok mereka sengaja memilih tembok yang tidak ter pantau CCTV dan terhalang dengan ruang tidur mereka, terang Ka LPKA.
Lanjutnya, bukti lainnya disisi luar tembok kita menemukan kain sarung yang sudah yersambung terikat satu sama lain, kuat dugaan alat itu digunakan sebagai tali untuk menaiki tembok pembatas.
” Padahal Pukul 04 pagi petugas kita masih melakukan pengcekan disetiap kamar untuk memastikan semja anak sudah tidur, saat itu para pelaku sudah terlihat lelap tertidur, berbeda dengan anak lainnya “, Cerita Wiwid.
Nah disinilah kita melihat kalau pelarian ini sudah direncanakan jauh hari, namun sejauh ini kita belum tau motif kaburnya mereka, lanjut Wiwid diketahui baru Enam bulan menjabat Ka LPKA Kelas II Banda Aceh.
Sambungnya, Kelima Andik Pas yang melarikan diri adalah, MR (18) warga Nagan Raya, terpidana Asusila dengan hukuman 66 bulan.
Kemudian, MY (18) warga Aceh Besar, tahanan dalam perkara pemerkosaan. SLL (18) warga Bener Meriah, terpidana pencurian dengan masa hukuman 24 bulan.
Serta FA bin A (17) warga Sabang, terpidana pemerkosaan dengan hukuman 84 bulan.
Kepala LPKA membagi tim dan telah kerjasama dengan pihak lain untuk membantu proses pencarian serta telah hubungi pihak keluarga.
Namun yang kita sayangkan adalah Andik Pas bernama AM (18) warga Aceh Besar terpidana kasus Narkoba, padahal sisa hukumannya hanya 10 bulan lagi, Jelas Wiwid.
” Kami sebagai Kepala LPKA Kelas Ii Banda Aceh, meminta dan menghimbau kepada kelimanya agar segera menyerah diri, kita akan memperlakukan semuanya dengan baik, kami tidak akan memberikan sanksi hukum apapun kepada mereka dan tidak menambah masa tahanannya, ayolah kembali baik baik, yalinlah kami akan memperlakukan adik adik dengan baik ,” Tutur Wiwid memberikan garansi.(CMA)
Editor : Abdar