
Wali-news.com, Aceh Selatan – Seorang pengedar Sabu berinisial IP warga Desa Buket Gadeng Kec. Kota Bahagia Aceh Selatan di tangkap Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Rabu (18/05/22) dini hari.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi,SH mengatakan
Kejadian bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di kediamannya” kata Kasat Resnarkoba
Didampingi perangkat gampong setempat Tim Satuan melakukan pengeledahan, dan ditemukan di atas beton kamar mandi sebanyak 13 paket jenis sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) Gram. Adapun barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit Hp android merk samsung warna putih dan 1 (satu) kotak rokok kaleng warna merah.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”.jelas AKP Zulfitriadi,SH.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.(zasrial)
Editor : Muslim