
Wali-news.com, Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar, Selasa (29/03/22) memusnahkan barang bukti, sedikitnya puluhan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dilarutkan dengan alkohol.
Kajari Aceh Besar, Basril.G. SH, MH di Jantho mengatakan, barang bukti yang
dimusnahkan terdiri dari 47 perkara tindak pidana Narkotika, 6 perkara tindak pidana Jinayah/ qanun, 2 tindak pidana penganiayaan, 2 tindak pidana pencurian dan yang terakhir 1 tindak pidana pengrusakan dan pembunuhan, terang Basril.
Kesemuanya ini yang telah diputus pengadilan selama periode 31 November 2021 sampai 20 Maret 2022.
” Pelaksanaan eksekusi dan pemusnahan barang bukti hari Ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, sesuai dengan amanah Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidan “, Sebut Kajari.
Adapun Barang bukti yang kita musnahkan antaranya, Sabu sabu seberat 1.092 gram,
Ganja dengan berat 2.419 gram, 3 Parang, 1 Linggis dan 46 Unit HP.
Sementara barang bukti perkara Syariah antaranya, 6 Lembar uang palsu pecahan 100 Ribu, 4 Pakaian, 1 Kotak Rokok, 1 Botol miras jenis anggur merah berikut 2 gelas plastik berwarna hijau.
jelas Basril lanjut, khusus untuk barang bukti narkoba jenis Sabu sabu, kami memusnahkan dengan menggunakan blender dan dilarutkan dengan alkohol, sedangkan parang dan HP kami musnahkan dengan cara memotong menggunakan gergaji mesin, Aku Kajari.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki keputusan hukum tetap ini turut disaksikan langsung oleh, Bupati Aceh Besar bersama Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres dan Dandim beserta unsur Forkopimda lainya, Tutup Kajari.(CMA)
Editor : Muslim