
Wali-news.com, Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (September 2022 sampai Februari 2023).
Pemusnahan Barang Bukti yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan turut disaksikan unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media, Tapaktuan, Rabu (7/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023, terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika, yaitu 4 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun (Maisir), 1 perkara tindak Pencemaran Nama Baik, 1 perkara mineral dan batu bara, 1 perkara tindak pidana penganiayaan dan 13 Barang bukti Handphone berbagai merek.
Sedangkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum, yaitu:
- Narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram.
- Ganja dengan berat 101.385.1 gram.
- BB handphone sebanyak 13 unit.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebut Kasi Intel, bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutur Kasi Intel Alfryandi Hakim, S.H.(*)
Editor : Iran