
Wali-news.com, Banda Aceh – Layanan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan), Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, hingga kini belum kembali dibuka, meski statusnya kini sudah ditetapkan Endemik oleh Pemerintah Republik Indonesia.
” Hingga saat ini layanan kunjungan atau Bezuk bagi warga binaan ke Rutan kelas I Kota Banda Aceh masih belum dibuka,” Jalas Irhamuddin, A.Md.IP, SH, MH Kepala Rutan Kelas I Kajhu,, Kota Banda Aceh kepada Wali-news.com, Kamis (23/06/22) lalu.
Kebijakan ini berlaku hingga bulan 12 mendatang, hal ini sengaja kita lakukan untuk menjaga warga binaan agar benar benar steril, dan tidak terpapar Covid-19.
” Seperti kta ktah ketentuan ini berdasarkan perintah dari Kementrian Hukum dan HAM, semata mata untuk memastikan semua warga binaan agar tetap sehat, apalagi kita ketahui bersama saat ini ada Varian baru Covid-19, otomatis kewaspadaan kita bertamabah, seperti kita ketahui Rutan merupakan daerah rentan dengan mudah terpapar, sebab di ruatan setiap napi tidak ada pembatasan dalam kamar yang mereka huni “, Lanjut Irhamuddin menjelaskan.
Sambungnya, sebagai Kepala Rutan tentu kita memahami bahwa keluarga ingin menjenguk warga binaan yang tengah menjalani hukuman. Namun demikian, keputusan membuka kembali layanan kunjungan harus dilakukan secara matang di tingkat Kementerian Hukum dan HAM, Jelasnya.
Namun jangan risau, kita memahami hal ini bagi keluarga, maka kita menyediakan Fasilitas Video Call Free, yang setiap saat bisa diakses oleh warga binaan bila mereka rindu dengan keluarga.
Lanjut Kepala. Rutan, Kebijakan lain yang kita berikan adalah kita memberikan izin untuk keluarga yang ingin menitip kebutuhan bagi warga binaan, baik makanan dan perlengkapan lainnya, tutup Irhamuddin jelas.(CMA)