
Wali-News.com, Yogyakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jogja menerima memori pengajuan banding keluarga dan penasehat hukum (PH) terdakwa kasus klitih di Gedongkuning, Kota Jogja. Pengajuan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan PT Jogjakarta Setyawan Hartono.
Salah satu simpatisan dugaan salah tangkap klitih Gedongkuning adalah Melki dari Social Movement institute. Dia mengatakan, pihaknya turut berjuang pada keadilan dan HAM. Sehingga bersolidaritas pada orang tua para terdakwa untuk bergerak menuntut keadilan.
“Tujuan utama kami bagaimana persoalan klitih yang melibatkan lima pelaku bisa dicermati lagi dengan lebih baik berdasar fakta yang ada. Karena berdasar rekaman di persidangan, banyak fakta yang tidak dianggap,” ujarnya Jumat 25 November 2022.
Melki menyayangkan, fakta persidangan yang dikesampingkan. Padahal menurutnya penting untuk menerangkan pelaku sebenarnya.
“Kami menganggap bahwasannya peradilan yang sebelumnya sesat. Karena bukti persidangan, tidak bisa menerangkan siapa pelaku sebenarnya,” ujar dia.
Melki juga menegaskan, pada dasarnya dia mengutuk klitih. Tapi dia juga tak ingin ada yang mengkambinghitamkan orang lain sebagai pelaku.
“Kami mohon Pengadilan Tinggi mengkroscek lagi. Jadi apa yang benar dan adil. Syukur, ditemukan pelaku sebenarnya,” ucapnya.
Ketua Pengadilan PT Yogyakarta Setyawan, Hartono Setyawan menyebut, perkara harus diputus paling lama tiga bulan. Namun dia mengaku, akan berupaya menyelesaikan kasus dalam waktu satu bulan.
“Intinya, keberatan terhadap putusan PN Jogja. Putusan sudah diajukan banding. Dari keluarga, orang tua (ortu) terdakwa, akademisi, dan LSM datang. Kami terima, dan terima kasih aksi massa juga berlangsung damai dan tertib,” ucapnya.
Setyawan pun mengatakan, berkas pengajuan banding telah diterima oleh kantornya. Kini tengah dalam penelitian berkas, dan jika lengkap akan segera dimasukkan dalam sistem registrasi untuk penunjukkan majelis.
Dijelaskan, hakim ketika memeriksa dan memutuskan, tidak tahu peristiwa kasus yang dipersidangkan. Maka untuk bisa memutus perkara, dasarnya adalah bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari proses sejak ada kepolisian.
“Kemudian untuk yakin atau tidak, itu ditunjukkan dengan bukti yang diajukan,” kata dia. [Abrar]