
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang Agustian Safitri (Ist.)
Pangkalpinang, Wali-News.com – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan edaran tentang penghapusan tenaga honorer.
Ketentuan yang dimaksud telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam SE tersebut, telah diatur bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Keputusan tersebut pun diapresiasi oleh Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Pangkalpinang Agustian Safitri, karena telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang, sudah sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, kebijakan tersebut memang harus dijalankan,” ujar Agustian.
Ditambahkan Agustian, dirinya berharap kebijakan penghapusan honorer tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap para tenaga honorer.
“Kita harapkan semoga tidak berdmpak terlalu signifikan dikarenakan pegawai-pegawai honorer ini masih bisa mngikuti seleksi calon PNS, dan seleksi PPPK,” tukas Agustian.
“Kemudian bagi tenaga honorer seperti bagian tenaga pengemudi, kurir, keamanan, dan kebersihan dapat dimnfaatkan melalui pihak ketiga atau alihdaya,” tambahnya.
Tidak dipungkiri, kebijakan penghapusan tenaga honorer bisa saja menimbulkan gejolak sosial. Oleh karena itu, Agustian meminta pemerintah sigap memberikan solusi yang tepat, di antaranya berupa sosialisasi.
“Gejolak sosial dengan kondisi penghapusan tersebut dapat diantisipasi dengan solusi dan kebijakan dari pemerintah pusat sampai ke daerah melalui PPPK, dan tenaga alihdaya,” papar Agustian.
“Semoga gejolak sosial tidak begitu berdampak bagi Prov. Kep. Babel,” harapnya.
Selain itu, di masa transisi kebijakan penghapusan tenaga honorer, Agustian meminta Pemda aktif melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Melalui masa transisi ini pemda baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sudah harus sosialisasi dan memberikan pemahaman terkait aturan tersebut dan segera mendata pegawai honorer sesuai dengan masa kerjanya,” ujar Agustian.
“Sehingga dapat diberikan kebijakan dan keberpihakan yang dirasakan baik bagi pegawai honorer. Keberpihakan tersebut, dapat melalui program PPPK, alihdaya, dan kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan honorer setelah tidak diperpanjang kembali masa kerjanya,” tutup Agustian. (Bb/WN)