
Depo di Kota Jogja ditutup sementara pasca penutupan TPST Piyungan, Bantul
Wali-News.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Hal itu ternyata memberi dampak pada penghasilan pengepul sampah yang beroperasional di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
Ketua Komunitas Pengepul Sampah Merdiko, Maryono mengatakan bahwa pendapatannya dan anggotanya mengalami penurunan sejak SE Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 terbit.
“Pendapatan kami turun drastis gara-gara ada persturan itu,” ujarnya dihubungi wartawan Selasa, 10 Januari 2023.
Maryono mengungkapan bahwa penghasilannya turun dari awalnya Rp40 ribu kini hanya tinggal Rp25 ribu perhari.
“Biasanya bisa dapat Rp40 ribu sekarang ya cuma dapat Rp25 ribu sekali memulung,” ujarnya.
Meskipun begitu Maryono mengaku dia dan pengepul lain di TPST Piyungan tetap akan mengepul karena masih bisa menemui material berharga.
“Ya kami masih tetap beroperasi kan masih ada yang buangnya dicampur. Masih ada material rosoknya,” kata dia.
Pj Wali Kota Jogja, Sumadi mengatakan bahwa aturan pemilahan sampah ini untuk kebaikan warga. Di sisi lain upaya untuk mengurangi sampah dari Kota Jogja juga dicanangkan oleh Pemkot Jogja untuk menekan volume sampah yang sudah tak tertampung di TPST Piyungan.
“Artinya kita mencoba untuk memulai cara untuk mengurangi volume sampah di TPST Piyungan, harapannya kita memulai untuk hal tersebut dan bisa ditiru juga,” katanya.(Abrar)