
Konsolidasi PMII Bangka Tengah dan PMBT (Ist.)
Pangkalpinang, Wali-News.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangka Tengah dan Persatuan Mahasiswa Bangka Tengah atau yang biasa dikenal dengan PMBT melakukan konsolidasi mengenai situasi dan kondisi Bangka Tengah saat ini.
Konsolidasi yang dilakukan pada Jumat (3/6/2022) ini dihadiri oleh para Mahasiswa kader PMII Bangka Tengah dan PMBT yang berdomisili di Bangka Tengah dengan fokus 3 pembahasan isu. Pertama, yakni Perbup no.22/2022 yang kini telah direvisi menjadi Perbup Bangka Tengah no.31/2022. Kedua, rusaknya jalan penghubung antar desa di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Ketiga, rusaknya Jembatan Mangkol 2 yang baru saja diresmikan beberapa bulan lalu oleh Bupati Bangka Tengah.
PMII Bangka Tengah dan PMBT pada awalnya membahas mengenai munculnya Perbup Bangka Tengah No.22/2022 dan beberapa keganjilan yang terjadi pada Perbup No.22/2022. Dalam konsolidasi, terdapat beberapa hal yang patut dan harus dipertanyakan mengenai Perbup Bangka Tengah No.22/2022 ini, yaitu adanya pernyataan dari Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah bahwa tidak adanya perintah darinya untuk melakukan pemotongan Tunjangan Pegawai. Kemudian mereka juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Daerah Bangka Tengah mengenai Tunjangan Pendapatan Pegawai sesuai dengan Perbup Bangka Tengah no.31/2022 hasil revisi dari Perbup 22/2022.
Renaldo Prayoga selaku Ketua Umum PMII Bangka Tengah menyatakan, ada beberapa hal yang harus dipertanyakan karena seperti ada hal yang di tutup-tutupi dari masyarakat oleh Bupati Bangka Tengah dan Sekda Bangka Tengah.
“Kalau kita lihat dengan seksama seperti ada hal yang terjadi antara Bupati Bangka Tengah dan Sekda Bangka Tengah yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan oleh adanya beberapa kejadian menyangkut Perbup no.22/2022 yang kini telah direvisi menjadi Perbup no.31/2022,” ujar Renaldo.
“Pertama, sebagaimana kita ketahui bahwa Algafry selaku Bupati Bangka Tengah menyatakan kepada media bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Pegawai. Namun yang terjadi adalah munculnya Perbup no.22/2022 kemarin yang pada intinya memangkas Tunjangan Pegawai,” tambahnya.
Renaldo pun mempertanyakan bagaimana mungkin adanya Perbup tanpa perintah dari seorang bupati.
“Apakah ini ada suatu penyelewengan atau bahkan suatu pemalsuan tandatangan Bupati? Kemudian, walaupun Perbup Bangka Tengah no.22/2022 ini telah direvisi menjadi Perbup no 31/2022, tetapi tetap Pemerintah Daerah Bangka Tengah terkesan sangat tidak konsisten dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Renaldo.
Senada dengan Renaldo, Ferian selaku Ketua Umum PMBT juga menyatakan bahwasanya memang hal ini terlihat sangat aneh dan ganjil, sebab Perbup no.22/2022 ini dikeluarkan tanpa adanya perintah dari Algafry selaku Bupati Bangka Tengah.
“Dari awal permasalahan ini memang sangat aneh dan ganjil, karena Bupati menyatakan bahwa dia tidak ada memberikan perintah untuk melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Pegawai. Kemudian Perbup no.22/2022 disahkan, setelah terjadi polemik di masyarakat baru akhirnya di revisi menjadi Perbup Bangka Tengah no.31/2022. Sehingga kami melihat adanya suatu hal yang tidak diketahui publik antara Bupati Bangka Tengah dan Sekda Bangka Tengah,” ungkap Ferian.
PMII Bangka Tengah dan Persatuan Mahasiswa Bangka Tengah juga berharap bahwa adanya Perbup Bangka Tengah no.31/2022 hasil revisi dari Perbup Bangka Tengah no 22/2022 ini jangan sampai hanya untuk menenangkan masyarakat.
“Walaupun Perbup no.22/2022 ini sudah di revisi menjadi Perbup no.31/2022 kami akan tetap terus mengawasi pelaksanaannya, karena harapan kami Perbup no.31/2022 ini bukan untuk menenangkan masyarakat saja melainkan mensejahterakan masyarakat,” ujar Ferian.
Selain membahas Perbup no.22/2022 yang saat ini sudah di revisi menjadi Perbup Bangka Tengah no.31/2022, PMII Bangka Tengah dan PMBT juga menyoroti beberapa kejadian kecelakaan yang tidak diinginkan akibat dari Kerusakan jalan-jalan di wilayah Bangka Tengah.
“Kita harus memberitahu dan mengingatkan kepada Pemda Bangka Tengah, terkhusus Bupati Bangka Tengah serta Dinas PUPR bahwa sudah banyak terjadinya Laka lantas di wilayah Bangka Tengah akibat rusaknya jalan. Kemudian pada pasal 273 UU No.22/2009 dijelaskan bahwa setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” papar Renaldo.
Terakhir, PMII Bangka Tengah dan PMBT juga menyoroti Jembatan Mangkol 2 yang baru saja diresmikan namun sudah mengalami kerusakan. Menurut mereka, pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran cukup besar itu harus diperhatikan dengan benar. Pasalnya jembatan yang baru diresmikan pada bulan Februari itu sudah mengalami keretakan yang cukup banyak saat ini.
“Kita ketahui bersama bahwa jembatan Mangkol 2 ini baru saja diresmikan pada bulan Februari lalu, tapi sudah banyak sekali keretakan sehingga hal ini harus selalu diperhatikan baik segi perawatan maupun segi perbaikannya. Jembatan ini akan menjadi jalur yang sering dilalui oleh masyarakat, namun dengan kondisinya yang seperti ini sangat membahayakan nantinya bagi para pengguna yang melaluinya. Sehingga hal ini harus segera diperhatikan,” pungkas Ferian.
Sedangkan menurut Renaldo ada beberapa hal yang menjadi perhatian pada kondisi Jembatan Mangkol 2 ini.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada Jembatan Mangkol 2 yang baru saja diresmikan pada Februari lalu, yakni kerusakan yang terjadi dalam waktu dekat yang akan membahayakan pengguna jembatan nantinya. Kedua, anggaran untuk pembangunan jembatan ini tidak sedikit, sehingga patut kita perhatikan juga pengawasan terhadap pihak ketiga selaku kontraktor,” tegas Renaldo.
Di akhir konsolidasi, PMII Bangka Tengah dan PMBT merumuskan beberapa poin tuntutan demi perbaikan Kab. Bangka Tengah, di antaranya:
- Menuntut Bupati Bangka Tengah untuk konsisten dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
- Menuntut Bupati Bangka tengah untuk segera menyelesaikan kekurangan Tunjangan Pendapatan Pegawai selama pemotongan berlangsung
- Menuntut Bupati Bangka Tengah untuk mengevaluasi kinerja Sekda
- Menuntut Bupati Bangka Tengah untuk segera melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Bangka Tengah
- Menuntut Pemda segera melakukan perawatan dan perbaikan jembatan Mangkol 2
- Meminta Bupati Bangka Tengah segera melakukan evaluasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah dan Pihak ketiga selaku Kontraktor Pembangunan Jembatan Mangkol 2.
- Meminta Pemerintah Daerah Bangka Tengah melibatkan Pemuda, mahasiswa, dan pihak terkait dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan Perbup no.31/2022
Terkait poin tuntutan, Renaldo menegaskan akan melakukan gerakan lanjutan apabila tuntutan yang telah disampaikan tidak diindahkan.
“Apabila tuntutan yang kami rumuskan tidak diindahkan oleh Pemkab Bangka Tengah, maka kami akan melakukan suatu gerakan dengan eskalasi yang besar,” tutup Renaldo. (Bb/WN)