
Wali-news.com, Banda Aceh – Jajaran Kepolisian Polresta Banda Aceh kini mulai melakukan penyelidikan terkait insiden kebakaran satu unit mobil Jazz, di SPBU Cot Iri, Kabupaten Aceh Besar,Senin malam kemarin.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian itu atas kecurigaan, karena ditemukannya tangki modifikasi pada Mobil berplat nomor BK 1393 JI, yang di kemudikan oleh Mukhlis Alfaidy (31) warga Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diperoleh wali-news.com terkait sejauhmana telah dilakukan pemeriksaan atas kejadian itu, selain belum ada tersangka yang tetapkan atas peristiwa itu, Polisi juga belum memanggil para saksi.
Kini Pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu mobil Mobil dengan Merek Honda Jazz, berplat nomor BK 1393 JI berikut Pengemudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di ketahui sebelumnya berdasarkan informasi dari Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar jam 22.05 WIB di SPBbbbbbbU Cot Iri.
“Kejadian terbakarnya mobil Honda Jazz BK 1393 JI yang dikemudikan oleh Mukhlis Alfaidy, saat ianya mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Cot Iri. Tiba – tiba saat BBM diisikan oleh petugas, terjadi ledakan dari dalam mobil dan langsung mengeluarkan Api,” ungkap Kasatreskrim.
Kemudian, lanjut Kasatreskrim, personel Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian kebakaran mobil Honda Jazz tersebut, dan didapati bahwa mobil yang terbakar tersebut sudah dimodifikasi tangki BBM nya.
“Dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, didapati keterangan dari pemiliknya bahwa pada saat Mukhlis Alfaidy sedang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU kedalam tangki tambahan, sekitar lima menit berjalan tiba-tiba muncul api dari tempat tangki tambahan, lalu terjadi ledakan dari dalam mobil sehingga Mukhlis Alfaidy melompat keluar melalui pintu sebelah kiri,” kata Kasatreskrim lagi.
Kemudian pihak SPBU dan Mukhlis Alfaidy memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di SPBU
sampai akhirnya api padam. Setelah itu Mukhlis Alfaidy beserta barang bukti dan petugas dari pihak SPBU yang bertugas pada saat itu diamankan ke Polresta Banda Aceh guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dapat dijelaskan bahwa Mukhlis Alfaidy membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke kios dengan maksud untuk mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Mukhlis Alfaidy membeli BBM pertalite dari SPBU seharga Rp.7.650,- per liter dan dijual ke kios seharga Rp.8.500,- per liter, tutur Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, penyebab terjadinya kebakaran, di duga pemilik mobil sengaja melakukan pengisian minyak bersubsidi dengan mengunakan tangki yang sudah di modifikasi sebesar 120 liter di dalam mobil dan juga ditemukannya dalam mobil tersebut berupa jiriken penampungan minyak dengan kapasitas 33 liter sebanyak enam buah, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan BBM jenis pertalite sekitar 70 liter.
Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, pihak polisi memintai keterangan terkait terbakarnya mobil di Polresta Banda Aceh diantranya Mukhlis Alfaidy (supir), Hendri dan Khaidir pengawas SPBU.
Untuk supir setelah dilakukan pemeriksaan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara, karena mengalami luka bakar yang cukup serius pada tangan kanan dan kaki kirinya akibat terbakarnya mobil saat pengisian BBM subsidi jenis pertalite, pungkas Kasatreskrim.(Jb/CMA)
Editor : Abdar