
Wali-news.com, Aceh Barat – Kepolisian Resor Aceh Barat, Kamis (09/0622) menggelar konferensi pers terkait penagkapan pengguma Narkkba dan sendikat judi online.
Beda darj biasanya, konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Aceh Barat, kali ini selain dihadiri insan pera juga turut dihadiri oleh masyarakat umum, tempatnyapun langsung di salah satu Gampong di Kecamatan Johan Pahlawan.
Warga Gampong Panggong tampak antusias mengikuti seluruh tahapan dalam konfrensi pers yang digelar tepat pada pukul 10.00 Wib, mereka ingin melihat langsung 8 tersangka sendikat judi online yang di hadirkan.
Informasi dihimpun Wali-news.com, pelaku yang dihadiri oleh pihak Polres ke lokasi konferensi pers, terdiri dari masing-masing kasus perkara narkotika 4 (empat) orang maupun judi online 4 (orang), hal tersebut dilakukan agar pelaku jera atas perbuatannya dan juga para pelaku berencana sadar bahwa tindakan tergolong pada kesalahan yang fatal.
Seperti penangkapan pada salah satu tersangka narkoba berinisial RK, 44 Tahun seorang petani warga Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Kronologisnya, penangkapan berawal dari informasi pengaduan masyarakat bahwa satu unit mobil merk vios warna merah milik RK di duga membawa dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6 bungkus plastik ukuran besar yang berisikan di dalamnya 74 bungkus plastik sedang,
Tersangka yang terjerat pada kasus narkoba jenis sabu tersebut di ringkus pada hari Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 05.00 WIB, di Desa Lapang, Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K, M.Si., saat dilokasi Konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 4 pelaku tersangka perkara narkoba dan meringkusnya di tiga tempat kejadian perkara dengan barang bukti dan keterangan yang berbeda-beda, mulai dari pengedar juga pemakai.
“Kami sudah menangkap dan menahan 4 orang tersangka dan kami juga sudah mengembangkan di masing-masing TKP terkait kasus narkoba ini,” kata Pandji.
Pandji, Menerangkan, bahwa pihaknya hari ini tidak sebatas pemberantasan narkoba dan judi online saja, melainkan lebih dari pada itu, kata dia, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan bergerak memangat ketat dan merayap hingga pelaku lain dapat diringkus kembali, ia juga berupaya memiskinkan para pelaku pengedar narkoba dengan undang-undang manilondring.
Kendati demikian, ada tiga barang bukti narkoba jenis sabu diamankan kepolisian berkisaran kurang lebih 400 gram berupa serbuk dan batu, kemudian barang bukti lain tergolong dari judi online berupa uang Rp 4.000.000 dan 4 Handphone.
Pandji, Menjelaskan, ancaman hukuman pidana bagi pelaku pengedar narkoba paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak (sepuluh miliar rupiah) , sedangkan pelaku judi online akan di limpahkan pada qanun dengan hukuman 45 kali cambuk.(Hendi s)
Editor : Abdar