
Wali-news.com, Aceh Selatan – Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Selasa (16/08).
Warga yang saat ini resah dengan permainan mengunakan handphon (HP) tersebut dan dapat merusak moral seseorang.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Rajabul Asra HM SH mengatakan yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berinisial MW (44) Warga Asal Meukek, HI (29) Warga Asal Meukek dan RR (29) Warga Asal Labuhanhaji.
“Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, ” kata AKP Rajabul Asra.
Kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan ketiga pria tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk serta uang sebesar Rp 9.500.000,- ribu rupiah, sebut AKP Raja.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Selatan.(Zasrial)
Editor : Muslim