
Wali-news.com, Aceh Barat – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaunching rumah restorative justice di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/6/2022).
Rumah restorative justice atau rumah perdamaian tersebut guna untuk menyelesaikan 18 perkara yang nantinya di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus kepada wartawan mengatakan, restorative justice tersebut merupakan salah satu tempat mediasi, musyawarah, mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan suatu masalah dengan mengedepankan nilai-nilai adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat.
” Nantinya penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan,” sebutnya.
Ia merencanakan akan membentuk rumah perdamaian tersebut minimal setiap kecamatan ada satu, sehingga dalam menyelesaikan perkara ringan bisa dilakukan di tingkat gampong nantinya.
Firdaus menyebutkan, ada 18 perkara yang dapat diselesaikan tingkat gampong (Desa) sesuai dengan qanun nomor 9 tahun 2008 masing-masing perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraid, dan perselisihan antar warga.
Selain itu kasus khalwat atau mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta seuharkat, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan.
Berikut persengketaan di laut, persengketaan di darat, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (skala kecil), fitnah hasut serta pencemaran nama baik. pencemaran lingkungan, pengancaman dan perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Nyak Na mengatakan, bahwa rumah perdamaian merupakan program yang lahir dari kebijakan Kejaksaan Agung yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian suatu masalah.
Ia mengatakan pendekatan keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus sampai ke pengadilan ujarnya.
“Nantinya perkara pidana yang terjadi di masyarakat tersebut akan dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” tutur Nyak Na.
Selain sebagai tempat mediasi, kata dia, rumah perdamaian ini juga bertujuan untuk penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, namun juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negative.
Oleh sebab itu, Pemkab Aceh Barat sangat mendukung dan mengapresiasi program rumah perdamaian ini. Menurutnya, ini merupakan inovasi yang sangat positif untuk semua pihak khususnya bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat.
“Pembentukan rumah perdamaian ini perlu terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari setiap kecamatan hingga ke tingkat gampong memiliki satu rumah restorative justice sehingga nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan masyarakat serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud,” harapannya.
Ia berharap rumah perdamaian ini dapat memotivasi masyarakat menjadi warga Negara yang taat dan sadar hukum, serta saling menjaga satu sama lain pungkasnya.(Hs)
Editor : Muslim