
Wali-news.com, Aceh Besar – Aparat kepolisian Resort Aceh Besar (Polres Aceh Besar) akhirnya berhasil menangkap penculik anak berumur 14 tahun di kawasan Gampong Lamreung, Krueng Barona Jaya. Motif penculikan anak ini diduga karena ingin melampiaskan nafsu bejatnya alias cabul.
Tersangka sempat buron selama 10 hari setelah membawa kabur Bunga dan meninggalakannya di salah satu SPBU di kawasan Aneuk Galong.
M (42) yang merupakan warga Pidie itu hanya dapat pasrah dan tertunduk lesu saat aparat menciduknya di di salah satu asrama dikawasan gampong Lam Reung, ” saat kita tangkap pelaku hanya pasrah dan langsung mengakui perbuatannya kepada petugas saat digiring, Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib “, Tutur Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syhaputra Bustamam, S IK, M.H, Senin (27/06/22).
Kronologi kejadian, saat itu tersangka mendatangi Bunga dan keluarganya dirumahnya di Gampong Ateuk Lam Kuta, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 , sekira pukul 11.00 Wib , saat itu M meminta untuk membawa korban dengan dalih dna alasan akan dibagikan santunan untuk anak yatim ke kantor Gubernur Aceh.
Lanjut Kapolres, setelah mendapat izin dari keluarga, tersangka dengan leluasa membawa korban, namun korban bukannya di bawa ke kantor Gubernur malah dibawa ke areal Krueng Raya, dan disana tersangka dengan sengaja mencoba melakukan tindakan cabul kepada Bunga di semak semak, namun beberapa kali tindakan percobaan cabul itu tidak yerlaksana, karena bunga terus menjerit, takut tindakannya dipergoki oleh warga, M kembali membawa bunga dan akhirnya ditinggalkan di Areal SPBU Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Pada hari yang sama, pihak keluaraga juga telah membuat pengaduan ke Pihak Polsek setempat setelah keluarga mencari keberadaan keberadaan bunga ke kantor Gubernur Aceh dimana pelaku beralasan membawa bunga, Tegas AKBP Charlie.
” Alhamdulillah akhirnya Bunga ditemukan oleh warga di Areal SPBU, lalu warga menghubungi petugas kita dan menjemput Bunga di Lokasi, dari pemeriksaan yang kita lakukan di RSUD Meuraxa dan pengakuan bunga ternyata dirinya belum mendapati kekerasan sexsual dari pelaku, alhamdulillah “, Jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku kita turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian perkara itu.
Untuk mempertanghung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan KUHP No 35 Undang Undang Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 dan pasal 332 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksal 24 Tahun Penjara.(CMA)
Editor : Abdar