wali-news.com, Sigli – Personil Polsek Mutiara Timur, Pidie kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di Gampong Balee Ujong Rimba, Rabu (20/9/2017).
Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui Kapolsek Mutiara Timur AKP Aiyub Hasan mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima Kapolsek bahwa di Gampong Bale Ujong Rimba sedang berlangsung transaksi jual beli narkoba jenis ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut personil polsek saya pimpin langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, ditemukan tiga orang yg dicurigai sebagai pemasok dan pengedar sehingga petugas langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan.
“Dari penyergapan tersebut diamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 2,4 kg dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha R15,” ungkapnya.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah R.A (24), Ak (21) yang diduga sebagai pemasok, dan A.B (80) yang diduga sebagai pengecer atau pengedar.
Adapun barang bukti yg berhasil diamankan adalah, daun ganja kering lebih kurang 2,4 kg, 1 unit HP merek Oppo 1 unit sepeda motor Yamaha R15 dan uang sebanyak Rp. 270 ribu.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polsek Mutiara Timur Guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.