
Wali-News.com, Yogyakarta– Istri mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Tri Kirana Muslidatun terseret dalam pusaran kasus korupsi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta. Perempuan yang akrab disapa Ana itu disebut beberapa kali menitipkanĀ IMB keĀ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Aksi Ana ini terbongkar dalam persidangan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja Selasa, 15 November 2022 kemarin. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti tangkap layar pesan sekretaris pribadi Haryadi yang bernama Triyanto Budi Yuwono pada Crescentiana Nurvita Herawati yang merupakan tenaga kontrak analis dokumen perizinan DPMPTSP.
JPU KPK dalam persidangan membuka tangkap pesan yang dikirim oleh Triyanto pada Crescentiana pada tanggal 18 Februari 2021. Pesan tersebut berisi tentang arahan mengambil berkas yang sudah dititipkan.
“Besok Jumat jam berapa bisa diambil saya kabari njih mbak. Itu punya sodaranya ibu.”
JPU KPK lalu bertanya pada Crescentiana, siapa orang yang dimaksud ‘ibu’. Crescentiana kemudian menyebut itu adalah istri Haryadi, Ana. Crescentiana pun membenarkan, kenal seseorang bernama Dewi Meilinawati.
Sepengetahuan Crescentiana, Dewi bekerja untuk Ana. Dewi inilah, yang kerap menemui Crescentiana di loket Pelayanan DPMPTSP.
JPU KPK mengungkap pula berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Crescentiana. Dalam BAP, Crescentiana menyebut, Dewi beberapa kali mengajukan IMB. Antara lain dari PT Muncul Properti Makmur untuk pembangunan Hotel TOP Malioboro dan PT Transindo Equatorial untuk Hotel Puri Wulandari.
“Pak Nurwidhihartana juga pernah menyampaikan kepada saya untuk memberi perhatian atau atensi pada Dewi,” ungkap Crescentiana.
Sementara Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi mengungkap bahwa Pemkot Yogyakarta telah komunikasi dengan KPK.
“KPK sudah datang ke sini. Sepakat dengan apa yang sudah kami lakukan misalnya regulasi kami tata,” ujarnya, Jumat 18 November 2022.
Namun, pencabutan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti belum dapat dilakukan.
“Belum, pencabutan izin yang merupakan kewenangan kementerian (Kementerian Dalam Negeri),” cetus Sumadi
Sumadi juga enggan menanggapi terseretnya nama Tri Kirana Muslidatun, istri Haryadi, dalam beberapa kasus korupsi pengajuan IMB di Kota Yogyakarta.
“Saya tidak sampai ke sana. Itu dari ranah aspek penegakan hukum. Saya nggak bisa komentar itu. Karena itu jadi kewenangan penegak hukum,” ujarnya. (Abrar)