
Yogyakarta, Wali-News.com — Menanggapi maraknya kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith, remaja di salah satu sekolah Muhammadiyah Yogyakarta di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Pemkot Yogyakarta memperkuat lagi Perda ketahanan keluarga.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan di Kota sendiri sudah memiliki Perda dalam membangun ketahanan keluarga. Hal itu mengingat kasus kekerasan anak berpotensi terjadi di lingkungan kecil yakni keluarga.
Di sisi lain, kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Yogyakarta notabene terjadi karena anak-anak tidak mendapat pengawasan yang baik dari orang tua.
“Maka dari dalam aturan itu, mendorong bagaimana keluarga itu aktif dalam menjaga anak dan keluarganya. Salah satunya adalah melarang anak keluar di atas pukul 22.00 WIB,” kata Heroe di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kejahatan Jalanan, Rabu, (13/4/2022)
Dalam Perda yang sudah dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) ini, lebih condong dalam mengatur bagaimana keluarga dan masyarakat mengawasi anak-anak mereka.
Sementara dalam hal pendidikan sudah banyak diberikan dari pihak sekolah kepada pelajar.
“Dari sekolah kan sudah ada aturan kegiatan sekolah itu selesai pukul 17.00 WIB. Termasuk juga mendata geng remaja yang ada di sekolahnya,” sebut dia.
Dalam rakor yang dihadiri jajaran Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan juga Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Yogyakarta juga memastikan bahwa pola kejahatan jalanan yang terjadi saat ini berawal dari gesekan antar dua kelompok.
“Dari rakor ini ditemukan kesimpulan bahwa kejahatan jalanan disebut juga dengan tawuran. Jadi tidak ada istilah menyerang secara acak orang yang ada di jalanan,” kata dia.
Meski Perda Ketahanan Keluarga sudah ada, Heroe berharap masyarakat mampu mengaplikasikan hal itu karena peran keluarga dalam membangun masa depan anak ada di tangan mereka.
“Ini yang kami kuatkan ke depan. Jadi memang keaktifan orang tua ini yang harus dilakukan dan memperketat jam-jam anak ketika mau keluar,” ujar dia. (Abraar)
Editor : Muslim