
Wali-News.com, Yogyakarta – Lima terdakwa kasus klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta karena tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara 6-10 tahun.
Kepala Divisi Advokad Non-Litigasi PBHI Jogja, Restu Baskara mengaku akan menggandeng PHBI Nasional menangani kasus klitih di Gedongkuning. Menyusul timnya yang merupakan penasihat hukum (PH) dari Ryan Nanda Syahputra. Terdakwa dengan putusan paling berat, 10 tahun dalam kasus klithih di Gedongkuning.
“Kami ajukan banding Kamis 10 November 2022. Hari ini kami masukin berkas dan kami lakukan konferensi pers pada memori banding,” ujarnya, Jumat 17 November 2022.
PBHI Yogyakarta, menggandeng lembaga tingkat Nasional karena isu dugaan salah tangkap terhadap kliennya jadi perhatian di lingkup nasional. Restu pun berharap, kasus ini jadi perhatian publik.
“Kalau kita mempelajari secara seksama, indikasi salah tangkap benar-benar kuat. Dan juga soal kasus klitih jadi perhatian utama,” ujarnya.
Restu pun menekankan, kasus yang tengah dihadapi lembaganya harus mendapat perhatian serius. Lantaran penanganan oleh penegak hukum dinilainya perlu disorot.
“Itu juga harus jadi perhatian, jangan sampai menangani kasus mal prosedural dan mal administrasi. Nggak ada surat penangkapan, penahanan, indikasi kekerasan oleh aparat pada terdakwa atau saksi,” ucapnya.
Kelima terdakwa kasus klitih di Gedongkuning adalah Ryan Nanda Syahputra, Fernanito Aldrian Saputra, Hanif Aqil Amrulloh, Andi Muhammad Husein Mazhahiri, dan Muhammad Musyaffa Affandi. Ada dugaan salah tangkap dalam kasus klithih ini akibat polisi terindikasi melakukan kekerasan dalam proses penyidikan. (Abrar)