
Exco Partai Buruh Babel
Pangkalpinang, Wali-News.com – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan edaran tentang penghapusan tenaga honorer.
Ketentuan yang dimaksud telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam SE tersebut, telah diatur bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Namun demikian, kebijakan tersebut turut disorot oleh Exco Partai Buruh Prov. Kep. Babel.
“Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini kurang tepat, karena tidak menghargai tenaga honorer yang bekerja sudah puluhan tahun,” ujar Ketua Exco Partai Buruh Prov. Kep. Babel Fajeriansyah.
Menurut Fajeriansyah, kebijakan penghapusan tenaga honorer juga terlalu dipaksakan dan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian.
“Menghapus tenaga honorer bisa dibilang terlalu dipaksakan seiring dengan sulitnya keadaan ekonomi seperti saat ini. Selain itu, penghapusan tenaga honorer bisa berdampak banyaknya pengangguran,” papar Fajeriansyah.
Padahal, ungkap Fajeriansyah, kondisi di daerah saat ini masih banyak membutuhkan tenaga honorer.
“Di daerah atau di lapangan masih sangat membutuhkan tenaga honorer contohnya seperti guru dan tenaga pengajar,” imbuh Fajeriansyah.
Fajeriansyah pun meminta agar para tenaga honorer diberikan kesempatan seluas-luasnya mengikuti tes secara terbuka.
“Seharusnya tenaga honorer ini diberikan kesempatan dites secara terbuka guna mencari yang benar-benar kompeten,” tutup Fajeriansyah. (Bb/WN)