
Wali-news.com, Jogjakarta – Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja tak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memvonis terdakwa dengan hukuman 6-10 tahun.
Taufiqurrahman, penasehat hukum Fernandito Aldrian Saputra tegas menyatakan keberatan. Atas putusan Majelis Hakim PN Yogyakarta yang menjatuhi kliennya pidana penjara enam tahun.
“Kami katakan, ini putusan yang zalim. Ini zalim dan sesat karena berawal dari penyidikan yang direkayasa,” ucap dihubungi wartawan, Senin 14 November 2022.
Taufiqurrahman mengatakan, semua bukti yang dihadirkannya dikesampingkan oleh majelis hakim yang hanya menganut berita acara pemeriksaan (BAP) polisi yang terindikasi Obstruction of Justice.
Taufiqurrahman bahkan telah melaporkan proses penyidikan yang terindikasi Obstruction of Justice ke Propam Polda DIY.
“Ada upaya menghalangi penyidikan (kasus klithih Gedongkuning). Menutupi siapa pelaku sesungguhnya,” sebutnya.
Upaya untuk menutupi pelaku klitih Gedongkuning yang sebenarnya, kata Taufiqurrahman, dilakukan dengan merusak barang bukti. Polisi menurunkan kualitas CCTV yang dihadirkan dalam persidangan.
“Supaya tidak terlihat pelakunya,” ujarnya.
Polisi juga menunjukkan gir motor sebagai alat bukti. Tapi, gir itu telah dicuci.
“Sidik jari tidak ada. Mungkin hal paling dihindari. Jelas-jelas bukti gir beroli yang disita, oleh penyidik dicuci. Itu nggak benar, nggak boleh. Kalau ada darahnya ya biar saja. Itu yang sebenarnya,” cecarnya.
Yogi Zul Fadhli, penasihat hukum Andi Muhammad Husein Mazhahiri juga menyebut, Majelis Hakim PN Jogja tidak melihat fakta persidangan secara utuh. Lantaran mengesampingkan semua alat bukti yang diajukan PH para terdakwa klitih Gedongkuning.
“Indikasi cacat. Harus dipahami, Andi awam hukum, saat pemeriksaan pertama telah mengalami kekerasan oleh polisi saat dibawa (BAP) ke Polsek Sewon,” sebutnya.
Yogi juga menyebut, Andi tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penganiayaan terhadap Daffa Adzin Albasith terjadi. Itu dibuktikan dengan rekaman CCTV di sekitar Druwo pada 3 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Selain itu, juga ada kesaksian dari lima orang teman Andi yang membeberkan rute perjalan mereka.
“Kami kecewa dengan keputusan hakim yang mengesampingkan alat bukti ini,” sesalnya.
Terkait dengan rekam lini masa, Yogi menyebut sudah tak dapat diakses. Lantaran gawai milik Andi sempat disita oleh polisi.
“Tracking pernah diupayakan, tapi tidak terdeteksi. Dalam arti, data sudah tidak ada. Ketika kami sudah mendapat lagi HP-nya (Andi),” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan telah bertemu dengan pejabat Polda DIY terkait dengan tiga kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di DIY. Salah satunya, adalah dugaan kekerasan dalam penyidikan terhadap lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning.
Berdasar aduan yang diterima Munaf, kekerasan dilakukan terhadap kelima terdakwa dengan No Perkara 123/Pid.B/2022/PN Yyk jenis perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
“Kelima terdakwa mengalami kekerasan, tapi jenis kekerasan beda-beda. Ada yang parah. Berdasar pengaduan, kakinya ditindihi kursi,” ungkapnya.
Munaf selanjutnya membeberkan, polisi menduduki lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir. Posisi kedua adalah pemerintah pusat dan daerah. Kemudian korporasi menduduki peringkat tiga.
“Kekerasan yang dilakukan polisi, terbanyak berkaitan dengan penanganan pengendalian unjuk rasa. Kemudian kekerasan dalam hal pengaman dan sengketa agraria. Terakhir, kekerasan dalam proses penyidikan,” katanya.
Dalam persidangan No Perkara 123/Pid.B/2022/PN Yyk jenis perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Andi Muhammad Husein Mazhahiri membenarkan bahwa dia mengalami kekerasan. Kekerasan dilakukan oleh penyidik Polsek Sewon dan Polsek Kotagede saat penyidikan terhadapnya.
Andi lantas mengalami luka pada bagian muka, perut, dan kaki akibat kekerasan. Setelah itu, polisi yang melakukan penyidikan meminta Andi untuk berjoget.
“Iya, saya disuruh joget sebagai hiburan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Daffa Adzin Albasith tewas akibat terkena benda berupa gir Minggu 3 April 2022. Peristiwa itu terjadi saat rombongan Daffa mencari makan di sebuah warmindo.
Setelah rombongan akan masuk, ada 2 motor yang memantik emosi para rombongan korban. Selanjutnya dikejar namun saat yang sama terduga pelaku sudah berjaga di seberang jalan sambil mengayunkan gir ke arah korban. Daffa yang duduk di belakang motor terkena hantaman dan terkapar di lokasi.(Abraar)
Edotor : Abdar