
Kepala BNNP DIY Kanwil Kenterian Hukum dan Ham, dan kalapaa Narkotika Pakam Boy Ramdani.
Wali-News.com, Sleman – Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika, salah satunya UU 35/2009 dianggap sudah tak lagi relevan dengan era saat ini. Hal ini menyusul dengan aturan yang sudah terlampau jauh dan harus segera direvisi.
Saat ini upaya revisi UU 35/2009 tentang Narkotika sudah masuk dalam tahap pembahasan di DPR RI. Nantinya jika UU tersebut disahkan, memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak langsung korban penyalahgunaan narkoba tanpa perlu melakukan sidang yang panjang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP DIY Jaksa Utama Muda Susanto. Dalam penjelasannya ia menyebut bahwa revisi ini penting karena berkaitan dengan masa depan bangsa.
“Negara berusaha hadir untuk menyelamatkan generasi bangsa saat ini yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang. Jadi revisi UU 35/2009 ini urgent untuk dilakukan,” terang Susanto dalam sambutannya di Pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (13/2/2023).
Bukan tanpa alasan, BNN serta Kemenkumham mempriortaskan revisi UU ini segera dibenahi. Pasalnya, mereka tidak mau jika nantinya bangsa Indonesia dipimpin oleh generasi di masa depan yang lekat dengan pengaruh narkoba.
“Jadi di masa emasnya Indonesia sekitar 2045 nanti di mana Indonesia merdeka di 100 tahunnya, jangan sampai dipimpin atau dipegang pejabat yang terpengaruh narkotika,” jelas Susanto.
Imbasnya, kebijakan atau aturan yang dikeluarkan tak akan memperdulikan lingkungan. Bahkan aparat penegak hukum juga tidak akan adil dalam mengambil keputusan.
“Narkotika itu menyerang otak, nah ini yang kita takutkan untuk ke depan Indonesia dipimpin oleh orang yang pikirannya rusak terhadap narkoba yang dia gunakan,” katanya.
Pembaharuan atau revisi UU 35/2009 dianggap memudahkan BNN dan aparat penegak hukum mengambil tindakan. Ia menegaskan tindakan ini dikhususkan para pengguna penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban.
“Jadi seperti Raffi Ahmad yang pernah berkasus soal penggunaan narkotika. Dia korban dan akhirnya harus menunggu hasil sidang, sehingga upaya pemulihan dari barang haram itu terjadi sangat lama. Ini tentu tidak baik,” katanya.
Dalam kasus di atas, UU 35/2009 yang sekarang dianggap lemah. Namun ketika revisi itu disahkan, BNN bisa mengeluarkan penetapan yang bisa dijadikan dasar hukum kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan.
Pengguna yang tertangkap menggunakan narkotika akan segera ditindak dan hasil pemeriksaan butuh direhabilitasi, maka perkaranya di SP 3. Penggunan ini tak perlu lagi disidangkan, dan langsung difokuskan untuk sembuh dari adiksi narkotika.
“Sehingga setiap rumah sakit kita dorong untuk menyediakan lima ruang khusus untuk para pengguna narkotika ini direhabilitasi agar tak lagi menggunakan barang haram itu,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto mengatakan, program rehabilitasi tersebut diimplementasikan sebagai upaya dalam mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba.
“Rehabilitasi ini melibatkan pegawai, pihak ketiga yang sudah terpilih untuk memberikan materi kegiatan dimulai dari skrining, assessment, dan tes urin di tahap awal,” kata Agung, kepada wartawan.
Agung menjelaskan, program ini bertujuan untuk membantu para warga binaan untuk kembali menjalankan kehidupannya dengan baik, baik itu dibidang komunikasi, pergaulan dan interaksi sosial masyarakat dan lainnya.
Hal ini dilakukan, lanjut Agung karena pengguna narkoba mengalami penurunan fungsi sosial. Maka dari itu, agar fungsi sosial pengguna narkoba kembali pulih, dibutuhkan rehabilitasi sosial dan medis.
“Rehabilitasi ini sangat penting dilakukan karena salah satu proses penyembuhan dan tidak kembali menggunakan narkotika lagi,” jelasnya.
Kalapas Narkotika Pakem Boy Ramdani mengungkapkan peserta rehabilitasi medis itu diikuti oleh 90 peserta. Terdiri dari 70 peserta mengikuti rehabilitasi sosial dan 20 peserta mengikuti rehabilitasi medis.
“Kami berharap, agar setelah keluar para warga binaan ini menjadi pribadi yang lebih baik lagi, membaur dengan masyarakat serta menjadi pribadi yang mandiri,” tuturnya.