
Wali-News.com, Sleman – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo II dilakukan di Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (17/1/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DI Yogyakarta, Suwito berujar, musyawarah tersebut dilakukan untuk warga yang terdampak proyek tol di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi.
“Memang tahapan ini, kami lakukan musyawarah bentuk ganti rugi. Bukan besar nilainya. Bentuk ganti rugi itu, bisa uang atau non uang. Artinya, (bisa) tanah pengganti, bangunan pengganti atau lainnya,” ucap dia kepada wartawan pada sela-sela tugasnya di Kantor Lurah Tlogoadi, Selasa (17/1/2023).
Akan tetapi, beberapa masyarakat di Padukuhan Nglarang yang terdampak tol tersebut masih belum menyepakati besaran nilai persil. Di mana nilai itu sudah dikeluarkan oleh beberapa pihak terkait untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak tol di Padukuhan Nglarang.
“Kalau nilai kan di sini tidak ada ruang untuk negosiasi atau untuk musyawarah. Jadi, kalau memang mereka nanti ada keberatan terhadap besar kecilnya ganti rugi, ya mekanismenya adalah (mengajukan permohonan keberatan nominal ganti rugi) ke pengadilan negeri,” urai Suwito.
“Tapi, kalau misalkan nanti masih tidak terima atau tidak dikabulkan (masyarakat tersebut) bisa langsung ke Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Namun, disampaikannya, keputusan dari Mahkamah Agung dari apa yang diajukan oleh masyarakat itu, belum tentu dikabulkan. Artinya, harga atau nominal besarnya ganti rugi terdampak tol yang diberikan pada saat ini mau tidak mau harus diterima.
“Ini kan masih ada ruang waktu 14 hari. Jadi sementara hari ini kan mereka belum tanda tangan. Tandatangan baik menerima maupun menolak. Jadi, kami lebih intens lagi dan kami akan koordinasi melalui desa maupun tokoh masyarakat yang bersangkutan,” jelas Suwito.(Abrar)