
Wali-news.com, Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu (18/01), melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada saat terjadinya pembongkaran lapak PKL di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh Satuan Pengaman Satpol PP dan WH, TNI Lhokseumawe pada hari senin (1/16), dengan kekerasan. Oleh karenanya, terkait kebijakan yang dilakukan PJ Wali Kota Lhokseumawe penggusuran dengan kekerasan tersebut yang mengakibatkan terjadinya para pedagang yang mencoba melawan mempertahankan harta benda mengalami luka-luka dan lebam-lebam.
Adapun uraian Singkat aduan YARA Ke Komnas Ham RI Perwakilan Aceh Sebagai berikut:
A. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe melakukan pembongkaran lapak PKL yang berada di Jalan Pase dan Simpang H. Ramli Ridwan, Desan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
B. Bahwa saat melakukan pembongkaran tersebut terlihat Satpol PP dan WH di dampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi terjadi pemukulan.
C. Bahwa dalam pembongkaran tersebut Satpol PP dan WH yang dampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi kemudian dihadang oleh sejumlah masyarakat yang mencoba mempertahankan tempat usahanya agar tidak dilakukan pembongkaran.
D. Bahwa akibat dari peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya kericuhan yang sehingga berdasarkan bukti video beredar bahwa terlihat jelas oknum TNI dan Satpol PP melakukan penganiayaan dengan memukuli warga tersebut dengan beberapa kali pukulan.
E. Bahwa melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU 11/2005”). Diterangkan bahwa:
“Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.”
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Atas uraian di atas kami, meminta kepada Ketua Komnas HAM untuk memeriksa Pj. Walikota Lhokseumawe atas peristiwa yang tindakan arogansi aggota TNI dan Satpol PP pada penertiban/Penggusuran lapak PKL yang berada di Jalan Pase dan Simpang H Ramli Ridwan, Desan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Laporan itu, diterima langsung oleh staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sri Mauliani dengan Nomor Agenda Pengaduan : 146271/ 2022/Komnas Ham RI Perwakilan Aceh, untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenagan Komnas HAM.
Kedatangan Tim YARA ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, turut didampingi anggota YARA, Metri Hukum dan Ham YARA, Yudhistira Maulana, Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariyatna, Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar Pb, Ketua YARA Aceh Jaya, Sahputra, Humas YARA, M. Dahlan, Paralegal YARA, Wahyudi, Chik Man, menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut.(*)
Editor : Red